JASA PENGURUSAN KITAS DAN PASPOR DI SURABAYA
KITAS ( Kartu Ijin Tinggal Terbatas ) Adalah Kartu yang di keluarkan oleh kantor imigrasi bagi Warga Negara Asing Pendatang yang ingin tinggal di Indonesia . Masa Berlaku Kitas umumnya adalah 1 Tahun, tetapi ada juga kitas sementara yang masa berlakunya kurang dari 1 tahun tergantung kebutuhan dari Sponsor dan Pemegang Kitas tersebut di Indonesia . Pada umumnya Pemegang Kitas Sementara adalah para Pekerja yang memasang Mesin / Alat - Alat Perlengkapan Pabrik yang di beli oleh para pengusaha Indonesia dari Luar Negri .
Paspor atau Surat Perjalanan adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari negara yang berisi identitas pemegangnya dan berlaku untuk perjalanan antara negara (sesuai dengan Pasal 1 angka 3 UU 9 Tahun 1992. Tentang Keimigrasian).
Mengurus Paspor sekarang sudah bisa di lakukan di Kantor IMIGRASI seluruh Indonesia walaupun Domosili / KTP nya berasal dari Luar daerah kelahiranya, karena sistem di DEPKUMHAM DIRJEND IMIGRASI sudah online seluruh Indonesia.
Kami Adalah Perusahaan Jasa yang melayani Pengurusan KITAS, PASPOR RI dan Ijin Keimigrasian bagi WNA yang tinggal di Indonesia. Lebih dari 7 tahun kami berpengalaman dalam bidang Jasa Keimigrasian, dan sudah ratusan Instansi, individu, maupun sekolahan2 internasional dokumen nya kami kerjakan . Perijinanan / dokumen yang kami kerjakan meliputi : KITAP, KITAS, KITAS KERJA, KITAS ISTRI, KITAS FAMILY, VKUBP, VKU, RPTK, TA/01, IMTA, SKJ & STM, ALIH STATUS DARI KITAS KE KITAP, ALIH STATUS DARI IJIN TINGGAL KUNJUNGAN KE KITAS ATAU DARI KITAP KE WNI .
Pelayanan yang kami utamakan, ketepatan waktu pengerjaan dokumen selalu
kami Pastikan. Dua hal tersebut adalah PRINSIP DASAR Kerja kami .
Sehingga menjadikan Moto KEPUASAN ANDA ADALAH YANG UTAMA .
JASA PENGURUSAN KITAS -------------------------------------
SEGERA HUBUNGI KAMI:
JASA KITAS SURABAYA
------------------------------------
Bp. Alamsyah
Telepon: 085 6452 678 57
Mail:
ndawang1@yahoo.com